Mitigasi Risiko Terhadap Double Swipe Kartu pada Transaksi Non Tunai yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Authors

  • Yamsasnitawati Universitas Muhammadiyah Riau
  • Mhd. Nur Irfansyah Universitas Muhammadiyah Riau
  • Ikhbal Akhmad Universitas Muhammadiyah Riau

Keywords:

Double Swipe, Mesin EDC, Mitigasi

Abstract

Double swipe (penggesekan ganda) pada saat transaksi dilakukan secara non-tunai dengan penggesekan kartu lebih dari sekali selain di mesin EDC (Electronic Data Capture), penggesekan biasanya dilakukan di mesin kasir merchant. Namun hal ini tentunya akan menimbulkan risiko yang cukup besar apabila merchant tersebut menyalahgunakan penggunaankan data sensitif nasabah yang tersimpan di magnetic stripe. Penyalahgunaan data nasabah dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah. Dalam mitigasi permasalahan yang akan terjadi, maka Bank Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 huruf b. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara, diskusi, dan sosialisasi yang dilakukan oleh peneliti dan RMC Team dari BRI kepada salah satu mitra merchantnya. Hukuman tegas apabila suatu merchant yang bekerjasama dengan BRI tidak mengikuti Peraturan Bank Indonesia, maka BRI akan menegur merchant tersebut dan jika memang terbukti merchant tersebut telah melakukan pelanggaran double swipe, maka BRI akan melakukan pemutusan kontrak kerja sama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-24

Issue

Section

Articles