Peran Komunikasi Digital Dalam Pencapaian Target Peralihan Akad Dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Pada PT. Bank Riau Kepri Syariah
Abstract
Dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah disebutkan bahwa Bank Konvesional yang telah mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan secara konvesional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha yang diberikan, untuk itu pihak Bank harus mendapatkan persetujuan nasabah akan peralihan rekening nasabah terkait dari Konvensional menjadi Syariah sama seperti Bank Konvensional menjadi Bank Syariah sesuai jangka waktu yang diberikan Otoritas jasa keuangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengalihan nasabah dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah bahwa untuk mengejar target 1 (satu) tahun sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah dapat dilakukan dengan bantuan komunikasi digital, yang membantu dengan cepat dalam menginformasikan nasabah untuk melakukan persetujuan peralihan rekeningnya dari rekening Konvensional menjadi Syariah.